You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Pekon Purawiwitan

Kec. Kebun Tebu, Kab. Lampung Barat, Prov. Lampung

Hari ini hari pertama Pembukaan Pendaptaran Calon Peratin Purawiwitan


Hari ini hari pertama Pembukaan Pendaptaran Calon Peratin Purawiwitan

Purawiwitan- Hari ini senin tanggal 15 November 2021 merupakan hari pertama pembukaan Pendaptaran calon peratin Purawiwitan tahun 2022 yang berlokasi di sekertariat Panitia Pemilihan Peratin di Aula Balai Pekon Purawiwitan,saat dikomfirmasi Ketua Panitia Pemilhan Peratin Pekon Purawiwitan Muhamad Soleh,S.E membenarkan bahwa hari ini senin tanggal 15 November tahun 2021 merupakan hari pertama Pendaptaran Bakal calon Peratin Purawiwitan” iya betul sekali hari ini merupakan hari pertama pembukaan pendaftaran calon pertain,kami mengacu kepada Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Peratin Dan Juga Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/326/KPTS/III.13/2021 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Peratin Serentak Gelombang Pertama tahun 2022 dimana dalam keputusan tersebut dijelaskan tentang tahapan-tahapan Pemilihan Peratin tahun 2022 termasuk didalamnya diatur tentang jadwal Pembukaan Pendaptaran Bakal calon Peratin,Kemudian Untuk Persyaratan Bakal calon Kita Juga Berpedoman Pada Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 55 tahun 2021 Tentang Pemilihan Peratin dimana syarat-syaratnya sebagai Berikut :

  1. Surat permohonan Calon Peratin yang ditulis tangan dikertas Polio Bermaterai 10.000
  2. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Bermaterai 10.000 (disediakan Panitia),
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika Bermaterai 10.000 (disediakan Panitia),
  4. Surat pernyataan Belum Pernah menjabat Peratin selam 3 ( Tiga ) masa jabatan Bermaterai 10.000,diketahui Oleh camat dan Khusus Bagi Peratin Incumben disertai Keterangan dari Kepala Dinas PMD Untuk Blangko isian (disediakan Panitia),
  5. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan Menjadi Peratin Bermaterai 10.000 (disediakan Panitia),
  6. Surat Pernyataan Bakal Calon Peratin Bermaterai 10.000 (disediakan Panitia),
  7. Surat Pernyataan Bersedia berdomisili dipekon Purawiwitan Bermaterai 10.000 (disediakan Panitia),
  8. Surat Pernyataan Memahami Sejarah dan adat istiadat,budaya masyarakat pekon Bermaterai 10.000 (disediakan Panitia),
  9. Foto Copy ijazah yang dilegalisir terbaru dari tingkat Sekolah dasar sampai ijazah terahir yang digunakan saat mendaptar,
  10. Foto copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Disduk Capil (tidak

   Berlaku Untuk Dokumen yang menggunakan Tanda Tangan Electronik);

  1. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Bahwa Pendaptar Calon Peratin tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
  2. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Bahwa Pendaptar Calon Peratin tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  3. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Lampung Barat;
  5. Surat Keteranagan Berbadan sahat berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dari Rumah Sakit Umum Daerah Alimudin Umar Liwa;
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Pihak yang berwenang ( Satres Narkoba Polres Lampung Barat );
  7. Daftar Riwayat Hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon Peratin;
  8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) Lembar;
  9. Foto Copy kartu Keluarga dilegalisir oleh Disduk Capil (tidak Berlaku Untuk Dokumen yang menggunakan Tanda Tangan Electronik);
  10. Foto Copy KTP dilegalisir Pejabat Berwenang
  11. Surat ketangan tertulis dari pimpinan Perihal Izin Cuti bagi pertain Incumben,PNS dan Perangkat Pekon Yang akan Mencalonkan Diri Menjadi Calon Peratin;

 

Serta yang tidak kalah Penting Bagi Para calon yang akan mendaptar harus menyiapkan Visi dan Misi apabila terpilih meskipun didalam perbup tidak diatur secara rinci namun itu harus ada jadi bagaimana peratin akan bekerja bila terpilih jika visi misi saja tidak ada” Pungkasnya.

Saat ditanya apakah dihari pertama pembukaan pendaptaran ada bakal calon yang sudah mendaptar beliau menjawab”allhamdulilah sudah ada yang mendaptar dihari pertama ini dan saat penyampaian berkas-berkas pendaptaran dinyatakan lengkap,pendaptar tersebut atas nama Saudara KARYANTO yang beralamatkan di Pemangku Cipta Raya Pekon Purawiwitan,dan saya berharap bagi Masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai bakal calon peratin Purawiwitan segera mendaptar ke sekertariat Panitia diaula balai pekon Purawiwitan Mulai Hari ini tanggal 15 – 23 November 2021 Jam 8 pagi sampai jam 4 sore,dengan catatan persaratan yang saya sebutkan tadi harus lengkap hal tersebut merujuk pada Peraturan Bupati nomor 55 tahun 2021 tentang PilPratin “Tutupnya.

Sementara Peratin Purawiwitan Bapak ROMLI ditemui diruang Kerjanya membenarkan bahwa sanya hari ini telah dilaksanakan Tahapan Pemilihan Peratin serentak Gelombang pertama yang akan dilaksanaan Tahun 2022”iya betul sekali, hari ini sudah dibuka pendaptaran dan kebetulan tadi saya hadir saat penerimaan berkas,karna memang sekertariatnya disebelah kantor kita dan saya hadir disitu sebagai pemerintah pekon dan bukan sebagai Tim sukse siapapun,dan saya pun menghimbau bagi masyarakat yang berminat iya silahkan daptar dengan persyaratan yang telah diatur oleh undang-undang serta saya berharap pemilhan peratin tahun 2022 bisa berlangsung dengan aman,damai tidak membuat perpecahan dimasyarakat serta saya pun menghimbau kepada masyarakat purawiwitan yang sudah berusia 17 tahun belum mempunyai eKTP segera membuat eKTP karna sarat utama masyarakat Bisa Menggunakan hak Pilihnya yaitu harus mempunyai eKTP saat Penyusunan DPS,jadi nanti saat Pelaksanaan Pemungutan suara tidak berlaku Lagi keterangan domisili’’Pungkasnya.

(Sekretariat Media Online Pekon Purawiwitan)

Bagikan artikel ini: